Polri Perketat Awasi Personel Pegang Senjata Api
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Propam sedang mendalami karena anggota Polri yang membawa senjata dinas ada prosedurnya. "Senjata api hanya dibawa untuk dinas, cuti tidak boleh membawa senjata api. Kalau cuti, ke mana-mana bawa senjata, tidak boleh," kata Setyo.
Dijelaskan, untuk menentukan anggota Polri itu layak membawa senjata, harus lolos tes kejiwaan terlebih dahulu. Hanya anggota Polri yang tidak emosional dan temperamental saja yang berhak membawa senjata api. "Bukan yang trigger happy atau yang suka menarik pelatuk," ujar Setyo.
Anggota Polri yang membawa senjata api itu ada prosedurnya, mulai dari kecakapan dia menggunakan senjata dan lolos tes psikologi. Menurut Setyo, ada tiga hal yang harus dipenuhi anggota yang membawa senjata api, yaitu mampu membawa senjata, mampu menyimpan, dan mampu menggunakan.
eko/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya