Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Kekerasan

Polri Perketat Awasi Personel Pegang Senjata Api

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polri akan memperketat pengawasan dan mengawasi ulang para personel Polri yang memegang senjata api. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kasus penembakan yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, kepada adik iparnya, Jumingan.

"Setelah terjadi penembakan yang dilakukan Fahrizal, Polri akan melakukan pengawasan ulang. Kami lakukan proses penguatan-penguatan psikologi terhadap personel Polri pemegang senjata api setiap tahunnya," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol M Iqbal, di Jakarta, Senin (9/4).

Terkait dengan kasus Fahrizal, penyidik Polda Sumatera Utara masih mempelajari motifnya. Untuk Kompol F sedang diproses di Paminal, ketika anggota Polri melakukan pelanggaran, profesi disiplin terkait di dalamnya. Sedang dilakukan proses hukum di Polrestabes Medan.

Iqbal merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Fahrizal. "Kami prihatin terhadap Kompol F, yang seharusnya masih jauh kariernya," ujar Iqbal.

Pihaknya menduga ada beberapa penyebab yang membuat Fahrizal nekat menembak hingga tewas adik iparnya. "Bukan aksi sebagai sosok pengayom dan pelindung masyarakat," tukas Iqbal.

Ditanya apakah Fahrizal akan dipecat, Iqbal mengatakan akan dilakukan dulu hukuman pidananya, baru kemudian dilakukan sidang etik. "Tunggu saja mekanismenya," ujar Iqbal.

Seperti diketahui, Fahrizal yang cuti kantor, pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tirtosari, Medan Tembung, Sumatera Utara. Saat sedang menjenguk ibunya, Fahrizal tanpa diketahui sebab yang pasti, menodongkan senjata ke arah ibunya.

Mengetahui itu, Jumingan lalu mencegahnya. Bukannya sadar, Fahrizal malah mengarahkan senjata api ke arah Jumingan. Adik iparnya itu ditembak tiga kali di bagian kepala dan tiga kali di bagian perut dan kaki. Usai menembak, Fahrizal langsung menyerahkan diri.

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri mendalami Kasus Kompol Fahrizal yang menembak mati adik iparnya, Jumingan (34 tahun), di rumah ibu kandungnya di Medan.

Sedang Didalami

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Propam sedang mendalami karena anggota Polri yang membawa senjata dinas ada prosedurnya. "Senjata api hanya dibawa untuk dinas, cuti tidak boleh membawa senjata api. Kalau cuti, ke mana-mana bawa senjata, tidak boleh," kata Setyo.

Dijelaskan, untuk menentukan anggota Polri itu layak membawa senjata, harus lolos tes kejiwaan terlebih dahulu. Hanya anggota Polri yang tidak emosional dan temperamental saja yang berhak membawa senjata api. "Bukan yang trigger happy atau yang suka menarik pelatuk," ujar Setyo.

Anggota Polri yang membawa senjata api itu ada prosedurnya, mulai dari kecakapan dia menggunakan senjata dan lolos tes psikologi. Menurut Setyo, ada tiga hal yang harus dipenuhi anggota yang membawa senjata api, yaitu mampu membawa senjata, mampu menyimpan, dan mampu menggunakan.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top