Polri Pastikan Kamera ETLE Deteksi Wajah Pengendara yang Copot Pelat Nomor
Ilustrasi tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Foto: AntaraKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara yang sengaja melepas pelat kendaraannya demi menghindari penindakan berbasis kamera ETLE.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Kamis (3/11/2022).
Penggunaan fitur pengenal wajah dalam tilang elektronik diambil Polri menyusul aksi sejumlah pengendara di Probolinggo, Jawa Timur yang nekat melepas pelat nomor kendaraan agar tak tertangkap kamera ETLE.
Seorang warga Kota Probolinggo, Arif Maulana Rosyadi (24) mengaku sengaja mencopot mencopot pelat nomor supaya motornya tidak terekam kamera ETLE. Motif Aruf diketahui Polantas ketika ditegur karena tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motornya.
"Saya telah melanggar tidak pakai helm dan pelat nomor motor dilepas agar tidak terekam kamera ETLE. Dan saya berjanji tidak akan melanggar kembali dan tertib berlalu lintas sesuai yang saya tulis dalam surat teguran tertulis," kata Arif kepada petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, seperti dilansir dari situs NTCM Polri.
Diketahui Korlantas Polri menggunakan pelat nomor untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dalam penindakan berbasis kamera ETLE. Pelat nomor terintegrasi dengan data diri pemilik kendaraan seperti nama dan alamat yang dibutuhkan petugas untuk mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas.
Atas dasar itu, Aan mengatkan Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait. Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
"Untuk pengendara yang tidak menggun akan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional," ucap Aan.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," sambungnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh jajaran Korlantas melakukan operasi penindakan tilang pengendara secara manual guna menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Polantas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Koran Jakarta pada Jumat (21/10).
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Suliana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024
Berita Terkini
- Kawal Program Swasembada Pangan hingga Implementasi
- Tiongkok: Tak Ada yang Akan Menang dalam Perang Dagang
- Target Prabowo Setop PLTU pada 2040 Harus Disertai Aturan yang Kuat
- Cegah Gangguan Serius, Forkopimko Jakarta Timur Lakukan Patroli Malam Jelang Pencoblosan
- Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Impor Gula