Polri: Judi Online Berbasis Teknologi Akan Dilibas
Foto : Istimewa
Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya