Polri Gelar Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
JAKARTA - Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat, terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.
Sementara itu, di hari yang sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya