Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penembakan Polisi -- Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM

Polri: Ferdy Sambo Marah Usai Dilapori Istrinya

Foto : ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BATAL PERIKSA -- Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8). Komnas HAM mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo batal berlangsung pada Kamis, karena Timsus Polri sedang memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," tegasnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terungkap di Persidangan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top