Polri dan Kominfo Bersinergi Kawal Pemilu 2024
Foto : istimewa
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri
Ia menyebut nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, di antaranya pertukaran data dan atau informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, dan bantuan pengamanan.
"Keempat, penegakan hukum. Kominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi Kepolisian RI adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital penegakan hukumnya dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kerja sama dengan Kominfo," ujarnya pula.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya