Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu-sabu

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kilogram diamankan Polrestabes Medan.

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 kg, dan menangkap dua terduga pelaku membawa barang terlarang itu.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial MK (27) dan RF (28), merupakan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Keduanya ditangkap di rest area Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (31/7) pukul 20.30 WIB. Bersama keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu 31 kg," katanya, di Medan, Kamis.

Ia menyebutkan, upaya menggagalkan peredaran barang terlarang tersebut berawal dari informasi adanya mobil membawa narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top