Polres Lombok Timur periksa tersangka korupsi pengadaan kapal kayu
📅 Selasa, 07 Jan 2025, 16:30 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat memeriksa tersangka korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur.
"Iya, penyidik masih memeriksa tersangka. Dari empat tersangka, baru tiga yang hadir," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon, di NTB, Selasa.
Perihal identitas tersangka yang belum menjalani pemeriksaan, Dharma mengaku belum mendapat informasi lengkap dari penyidik.
"Siapa saja itu saya belum dapat informasinya, yang jelas selesai pemeriksaan tersangka, kami akan lakukan pemberkasan dan lanjut tahap satu, kirim berkas ke jaksa peneliti," ujarnya.
Perihal penahanan, Dharma menyampaikan bahwa penyidik belum mengarah pada langkah hukum tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penahanan? Belum. Tunggu saja nanti," ucap dia.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara, Dharma mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lombok Timur.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini berinisial RA, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari DKP Lombok Timur, kemudian HA sebagai penyedia, AP pelaksana proyek dan MA dari konsultan pengawas proyek.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksanaan proyek pengadaan kapal kayu dengan kapasitas mesin 3 gross tonnage (GT) atau tonase kotor ini berlangsung pada tahun anggaran 2020.
Pemerintah menyiapkan pagu anggaran Rp1,33 miliar dengan pemenang lelang PT Mustika Empat Lima asal Kabupaten Lombok Barat dengan harga penawaran Rp1,31 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!