Polres Lebak Optimalkan Pelayanan Perpanjangan SIM dengan Jemput Bola
Foto : ANTARA/Mansyur
Baur SIM Polres Lebak Bripka Erma.
Biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.
Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya