Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Batang Sita 300 Selongsong Petasan

Foto : ANTARA/Kutnadi

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun (kiri) sedang mengecek hasil temuan ratusan selongsong petasan dari hasil patroli rutin, Selasa (28/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Penemuan ratusan selongsong petasan itu berkat adanya informasi dari masyarakat.

BATANg - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui kegiatan patroli rutin pada Selasa pagi (28/3) menyita sebanyak 300 selongsong petasan dan 9 alat pembuat petasan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang Kota.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Selasa, mengatakan bahwa penemuan ratusan selongsong petasan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan di rumah kosong tersebut.

"Kami yang menerima informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah kosong itu dengan menemukan ratusan selongsong petasan yang belum diisi bahan peledak," tuturnya.

Sebanyak 300 selongsong petasan dan 9 alat untuk membuat petasan itu, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batang Kota.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Batang Kota AKP Achmad Almunasifi mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan iklim sejuk serta kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama memasuki Ramadan hingga Lebaran.

Selain itu, lanjut dia, kepada masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan petasan agar secepatnya melapor ke polisi.

"Mari kita menjaga kekhidmatan dalam menjalankan ibadah puasa dan kondusifitas kamtibmas hingga Lebaran," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya bersama TNI, pemerintah desa/kelurahan bersinergi melakukan sosialisasi dan berkampanye terhadap bahaya menyalakan petasan bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Mari kita jaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan dan Lebaran. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum," katanya.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top