Kekerasan Aparat
Polisi yang Banting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Berat
Foto : Antara
Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga
Adapun hal-hal yang meringankan, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara dan memiliki istri dengan tiga orang anak.
"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," kata Shinto.
Baca Juga :
Polisi Memotivasi Pelajar
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya