Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Aparat

Polisi yang Banting Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Berat

Foto : Antara

Kabag Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bidpropam Polda Banten menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :
Tes Urin Polisi

Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top