Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Rekayasa Lalu Lintas

Polisi Tutup Total Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Situasi lalu lintas di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, akan menutup total jalur Puncak, Bogor, selama malam Tahun Baru, yakni sejak Sabtu (31/12) pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bogor, Inspektur Polisi Satu Desi Triana,di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12), menyebutkan, pemberlakuan malam tanpa kendaraan bermotor di Jalur Puncak berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor.

"(Sepeda motor) ya sebenarnya tidak boleh (melintas), namanya malam tanpa kendaraan bemotor. Hanya banyak yang melanggar aturan saja," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di wilayah Puncak pada malam tahun baru agar melintas sebelum jalurnya ditutup. Penutupan dilakukan di pintu keluar Tol Gadog, Simpang Gadog, dan Puncak Pass.

Bagi masyarakat yang ingin menuju ke Cianjur atau Bandung, kata dia, bisa melintas jalur alternatif Puncak, yaitu dengan rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan, mereka memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Ganjil genap kita terapkan baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor," kata dia.

Sistem ganjil genap, kata dia, mulai diberlakukan pada Jumat (23/12) pukul 15.00 WIB sampai dengan Minggu (25/12) pukul 24.00 WIB. Kemudian, akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat (30/12) hingga Minggu, 1 Januari 2023.

Ia menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84/2021.

Namun, ketika arus lalu lintas di jalur itu tetap padat, polisi akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top