Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Terbitkan DPO untuk Veronica Koman

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Hal ini diakukan setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga Rabu (18/9).

"Kami mengeluarkan DPO. Ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (20/9).

Sebelum menetapkan DPO, polisi telah melakukan upaya paksa pencarian di rumah Veronica di Jakarta, namun tidak membuahkan hasil saat menggeledah rumah Veronica di Jakarta. Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim akan mengeluarkan red notice untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Sebelumnya penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 September 2019. Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019. Polisi menyebut Veronica telah memprovokasi di media sosial Twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya. SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top