Polisi Tangkap Penjual Surat Vaksinasi Bodong
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang lantaran melakukan penipuan dengan modus penjualan surat keterangan vaksinasi melalui media social (medsos).
"Mereka lebih mengarah pada penipuan, karena kartu vaksin yang dia janjikan baik vaksin kesatu dan kedua, hasilnya tidak ada. Yang ada setelah orang transfer ke yang bersangkutan kartu vaksinnya tidak keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).
Korban yang tertipu oleh para tersangka ini kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dan atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menemukan akun media sosial yang digunakan oleh para penipu tersebut. "Dalam akun itu dia katakan bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi atau takut melakukan vaksin kami open jasa pembuatan sertifikat," tambahnya.
Dalam akun tersebut para pelaku penipuan ini mematok harga 400 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat vaksinasi. Polda Metro Jaya kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Sulawesi Selatan.
Tiga tersangka ini ternyata beraksi secara terpisah, kelompok pertama berinsial SS dan SKI, sedangkan satu tersangka lainnya adalah pemain tunggal berinisial IF. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. jon/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya