Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nekat Tanam Pohon Ganja di Kebun, Warga Bintan Ditangkap Polisi

Foto : ANTARA/Ogen

Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan pelaku penanaman pohon ganja di kantornya, Kamis (25/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

TANJUNGPINANG - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial AA (39) akibat menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berlokasi di Desa Topaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (25/4), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/4), Satuan Narkoba Polres Bintan mendapat informasi dari warga terkait adanya penanaman pohon ganja di wilayah tersebut.

"Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang didapati aktivitas memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ganja di Desa Toapaya Selatan," kata Kapolres Bintan.

Berikutnya, kata Kapolres, penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bintan mengarah ke wilayah Kota Tanjungpinang, dan petugas dapat menangkappelaku AA di kediamannya, tepatnya di Perumahan Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (23/4).

Polisi didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan di rumah AA. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus plastik kecil, lalu kantong plastik headsetwarna hijau, dan satu unit handphone.

Berdasarkan pengakuan pelaku AA bahwa satu paket ganja tersebut merupakan hasil panen pohon ganja yang ditanamdi atas kebun Desa Toapaya Selatan.

"Personel kami didampingi perangkat RT turut melakukan pencarian ganja di kebun milik pelaku AA. Di sana ditemukan lagi tiga batang pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag," ungkap Kapolres Bintan.

Menurut Kapolres, pelaku dan barang bukti pohon ganja tersebut sudah diamankan di Mapolres Bintan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya menegaskan.

Sementara, pelaku AA mengakui memperoleh bibit pohon ganja tersebut dari seorang rekannya di Jakarta pada tahun 2012. Pelaku juga diketahui lahir di Jakarta dan kini tinggal di Kota Tanjungpinang.

Ia menyebut bibit tanaman dalam bentuk biji ganja itu kemudian ditanam menggunakan media polybag berdasarkan tutorial belajar dari Youtobe.

"Sudah beberapa kali panen ganja, tapi untuk dikonsumsi sendiri," katanya, singkat.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top