Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Tes Covid-19

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pemalsu surat hasil tes usap antigen, polymerase chain reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Ada dua tersangka yang kita tangkap, pertama tersangka MI, kedua tersangka MFA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7).
Kedua tersangka ditangkap di Tangerang pada Sabtu (10/7). Modus kedua tersangka sama dengan kasus serupa yang diungkap Polda Metro Jaya yakni menjual surat hasil tes Covid-19 palsu melalui media sosial.
Tersangka MFA yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan percetakan dan mempunyai peralatan cetak berperan membuat surat keterangan palsu tersebut. Sedangkan MI memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook.
Kedua tersangka mematok harga mulai dari 180-300 ribu rupiah untuk surat hasil tes antigen, PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Para tersangka juga menawarkan jasa pembuatan surat palsu lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan id card.
Yusri mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli di dunia maya untuk memburu pelaku lain yang melakukan hal serupa. "Ini kita masih lakukan patroli di dunia maya, kita akan temukan pelaku-pelaku yang mencari keuntungan diri sendiri," ujarnya. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top