Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penipuan Karantina

Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Karantina Mandiri Warga Korsel

Foto : antarafoto

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap korban WYN (63), warga kelahiran Korea Selatan.

"WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia ini hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan. Kemudian melalui anak buahnya untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Kamis (23/12).

Dua pria yang ditangkap itu berinisial S (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wahyu menjelaskan, pada Selasa, 24 Agustus 2021 anak buah korban tersebut melakukan pertemuan dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa untuk mengutarakan soal kepentingan proses karantina mandiri.

"Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top