Polisi Tangkap Dua Pengedar 189 Gram Sabu di Tangerang Selatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direktur Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) perlihatkan barang bukti sabu-sabu dalam ekpos kasus penangkapan pengedar narkotika di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pengedar narkotika berinisial R dan S di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 189,6 gram.
"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
Yusri menjelaskan polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R di pada Senin (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 gram.
Saat diinterograsi tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya yang berinisial S alias V.
Atas keterangan tersebut polisi langsung menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya