Polisi Tahan Pemasok Senjata Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat
Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).
JAKARTA - Polda Metro Jayamenahan tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata terhadap M (60) selaku pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat,Menteng, Jakarta.
"Sudah dilakukan penahan, " kata Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Indrawienny menjelaskan ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikandi Mapolda Metro Jaya.
"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum, " ucapnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjelaskan asal usul kepemilikan senjata jenisair gunyang digunakan pelaku M (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya