Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebakaran Lapas

Polisi Segera Tetapkan Lebih dari Satu Tersangka

Foto : ANTARA/Handout/Bal

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, tersangka kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, kemungkinan lebih dari satu orang.
Namun Rusdi menjelaskan, keputusan penetapan tersangka masih menunggu kerja dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kebakaran tersebut. "Potensial suspek ada beberapa, kita tak menduga-duga, kemungkinan lebih dari satu," kata Rusdi dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (14/9).
"Kita tunggu saja kerja dari penyidik pasti beberapa hari ke depan ada perkembangan. Kita tunggu saja," katanya.
Rusdi menjelaskan, Pasal KUHP yang relevan dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang adalah Pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, Pasal 188 KUHP soal dugaan kelalaian dan Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Selanjutnya apabila yang disangka Pasal 187 dan 188 maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada nyawa orang. "Ini masih didalami penyidik," ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan, penyidik menemukan adanya kemungkinan tersangka untuk Pasal 359 KUHP dalam kasus kebakaran tersebut. "Pada Pasal 359 KUHP adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik mengira sudah ada potensial suspek. Sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujar Rusdi.

Korban Tewas Bertambah
Sementara itu, jumlah korban tewas pada insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang tersebut bertambah dua orang, sehingga saat ini total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia.
"Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, dari tambahan dua narapidana korban kebakaran yang meninggal tersebut yaitu berinisial M (44) dan I (27) dengan kondisi luka bakar 20 persen sampai 98 persen.
Kemudian, lanjut dia, hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa tinggal tiga orang, dari ketiga pasien itu yakni berinisial N (34), Y (33) dan S (35).
Sedangkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri berhasil mengidentifikasi sebanyak tujuh jenazah lagi korban kebakaran, sehingga seluruhnya menjadi 25 jenazah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top