Polisi Memburu Bandar Besar yang Memasok Sabu ke Cianjur
Nelayan di Pantai Selatan Cianjur, Jawa Barat, UJ (31) warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap karena mengendarkan sabu seberat 1 ons di sejumlah kecamatan di selatan Cianjur.
Foto: ANTARA/Ahmad FikriCianjur - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, memburubandar besar yangmemasok sabu ke Cianjur melalui pengembangan kasus narkoba seberat 1 ons dari tangan tersangka nelayan pantai selatan Cianjur UJ (31).
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur Senin, mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari bandar di luar kota Cianjur yang sejak 3 bulan terakhir sudah menjual sekitar 2 ons sabu.
"Kami akan mengembangkan kasus tersebut sampai menangkap bandar besar yang selama ini memasok sabu pada tersangka. Pengakuannya sudah tiga bulan terakhir mengedarkan sabu di tiga kecamatan dengan sistem tempel," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup, sedangkan untuk pengembangan pihaknya menyebar anggota ke wilayah yang disebutkan tersangka lokasi bandar besar.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan operasi guna menekan peredaran narkoba di Cianjur, kami juga meminta warga untuk ikut membantu dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal-nya," kata Septian.
Sementara tertangkapnya seorang nelayan berinisial UJ (31) warga Kertajadi, Kecamatan Cidaun yang merangkap sebagai bandar narkoba jenis sabu, setelah mendapat laporan dari masyarakat dari kegiatan tersangka yang mencurigakan.
Tersangka ditangkap saat tengah menurunkan ikan dari perahu, petugas langsung meringkus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti satu plastik sabu dan alat hisap di dalam tas miliknya.
"Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 99,04 sabu, satu paket berukuran sedang yang disimpan dalam tas anak dan tujuh paket kecil sabu dengan total 101,58 gram atau 1 ons," kata Septian.
Keterangan tersangka sudah tiga bulan terakhir mengedarkan sabu hingga ke perkampungan di sejumlah kecamatan seperti Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta dengan sistem tempel, dimana tersangka tidak pernah bertemu dengan pemakai atau pembeli.
"Tersangka sebelumnya hanya pemakai dan sejak tiga bulan terakhir menjadi pengedar, dimana paket besar sabu didapat dari luar kota Cianjur, satu gram yang dijual tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 4 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Ruben Amorim Tetap Yakin Periode Buruk MU Bakal Segera Berakhir
- Perayaan Natal Nasional 2024 Digelar di GBK Usung Tema “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Bethlehem”
- Pemda Diimbau Waspadai Kenaikan Harga Komoditas Jelang Nataru
- Sejak Posko Dibuka, KAI Commuter Catatkan 4 Juta Pengguna Selama Empat Hari Angkutan Nataru 2024
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Bantuan Senilai Rp1,8 Miliar untuk Korban Banjir Makassar