Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Limpahkan Berkas Ramyadjie ke Kejaksaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming atas tersangka Ramyadjie Priambodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Setelah dilakukan analisa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara materiel dan formil pada 18 April 2019. Jadi hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (25/4).

Saat dibawa, Ramyadjie terlihat mengenakan rompi tawanan berwarna merah serta penutup wajah. Ia pun tak memberikan komentar sedikit pun saat hendak diserahkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penampilan Ramyadjie ini tidak berbeda jauh dengan penampilannya saat melakukan tindak kriminal skimming. Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita berhijab dan menutupi wajahnya saat melancarkan aksinya. Ramyadjie sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus menggandakan atau menggunakan kartu ATM palsu. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar 300 juta rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Kerabat jauh dari capres 02, Prabowo Subianto, ini dikenakan pasal berlapis tentang ITE dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ramyadjie terancam hukuman penjara di atas lima tahun. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top