![Polisi Hong Kong Gerebek Redaksi Stand News](https://koran-jakarta.com/images/article/polisi-hong-kong-gerebek-redaksi-stand-news-211229232018.jpg)
Pemberangusan Media
Polisi Hong Kong Gerebek Redaksi "Stand News"
![Polisi Hong Kong Gerebek Redaksi Stand News](https://koran-jakarta.com/images/article/polisi-hong-kong-gerebek-redaksi-stand-news-211229232018.jpg)
Foto : AFP/Daniel SUEN
Penangkapan Staf Media l Pemimpin redaksi Stand News, Patrick Lam (kedua dari kiri) dalam keadaan tangan diborgol, digiring oleh polisi menuju ke kantor redaksi media prodemokrasi Hong Kong yang ada di Distrik Kwun Tong pada Rabu (29/12).
Aksi penggerebekan itu terjadi setelah Hong Kong mengesahkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial pada Juni tahun lalu yang diterapkan untuk memulihkan ketertiban umum setelah kerusuhan prodemokrasi yang seringkali ditandai dengan aksi kekerasan pada 2019.
Pemerintah Hong Kong juga mengatakan undang-undang itu tidak mengekang hak dan kebebasan warga. Namun para kritikus mengatakan undang-undang itu adalah alat untuk meredam perbedaan pendapat. AFP/DW/I-1
Baca Juga :
Hong Kong Peringati 27 Tahun Penyerahan Teritori
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP
Komentar
()Muat lainnya