Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyakit Masyarakat

Polisi Gerebek Prostitusi Terselubung Berkedok Pijat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap seorang lelaki bernama Utis Kesdian, 30 tahun. Lelaki ini ditangkap karena menawarkan jasa prostitusi sejenis berselubung praktik pijat di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisiaris Polisi Faruk Rozi, mengatakan tersangka menawarkan jasa pijat plus menggunakan akun Facebook "Pijit Sensual". Ia menawarkan jasa pijat plus tersebut dengan tarif sekitar 500 ribu rupiah.

"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual sejenis melalui media sosial Facebook," kata Faruk, di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Faruk, pihaknya tengah melakukan patroli di media sosial pada (19/6). Kemudian, tim Cybercrime menemukan akun "Pijit Sensual" yang dikelola oleh Utis.

"Saat itu, tim kami tengah berpatroli di media sosial, kemudian menemukan akun tersebut," jelasnya.

Diakui Faruk, dalam menjalankan praktiknya, Utis mempekerjakan pria dan membandrol harga sebesar 500 ribu rupiah. Kebanyakan pelanggan dari pijat plus itu adalah pria juga.

"Pelanggaan dari jasa pijit plus dan pelakunya adalah pria," ungkap Faruk.

Untuk memancing tersangka, menurut Faruk, petugas menyamar menjadi seorang pelanggan yang memesan dua terapis pria. Untuk tarif satu orang terapis, Utis membandrol harga 500 ribu rupiah.

Faruk menjelaskan dari hasil integrosi sementara, tersangka sudah menjalani pekerjaan ini selama 1,5 tahun. "Pelaku ini mengaku sudah 1,5 tahun memunyai jasa pelayanan pijat plus-plus. Ia mematok tarif senilai 500 ribu rupiah," sambungnya.Selain itu, Faruk menjelaskan, tersangka sebenarnya tidak mempunyai karyawan tetap. Biasanya, pria yang berkerja bersama Utis bersifat feeelance atau pekerja paruh waktu.

Dari hasil penangkapan, Faruk mengaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai 1,3 juta rupiah, bukti transfer sebesar 300 ribu rupiah, satu potong celana pendek, dan lima buah alat kontrasepsi.

"Barang bukti yang kita amankan, salah satunya lima buah kondom," bebernya.

Pada Selasa tanggal (26/6) polisi membuat janjj bertemu Utis di sebuah hotel di kawasan Sunter sekitar pukul 19.30 WIB. Utis datang bersama rekannya yang bernama Wahyudin.

"Sekitar jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomor 1304 hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dan didapati saksi dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," papar Faruq.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top