Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2

Foto : Koran Jakarta/ JOHN ABIMANYU

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan satu orang manajer dan sebanyak 99 orang karyawan.
"Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini. Dan 98 karyawan. mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ditemui di Lokasi penggerebekan, PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.
Zulpan mengatakan perusahaan pinjol sudah beroperasi pada bulan Desember 2021 lalu. Namun pihak perusahaan tidak menyebutkan nama perusahaan. Sedikitnya ada 14 aplikasi yang mereka kelola. "Nama aplikasi tersebut Dana aman, Uang Rodi, Pinjaman terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dana online, dan sebagainya," ucapnya.
Dikatakan Zulpan, dalam mengoperasikan mereka membagi tugas menjadi dua. Pertama sebagai tim reminder itu ada 48 orang bertugas untuk mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam. "Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam. Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," jelasnya.
Kemudian, Zulpan mengaku sisanya yang 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman atau kreditur. Jadi (mereka) dibagi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri.
Zulpan mengaku modus para pelaku dalam melakukan ancaman terhadap peminjam dengan cara meng-upload foto-foto korban yang telah diedit. "Di antaranya adalah pengancaman meng-upload, hal-hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat derajat daripada peminjam dan sebagainya."


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top