Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kilogram Jaringan Internasional

Foto : ANTARA/Umarul

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto (dua kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Chinayang akan masuk melalui jalur laut, dan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya sabu jumlah banyak yang akan masuk wilayah Sidoarjo, hingga pada 22 Juli 2024 berhasil dilakukan penangkapan Iyek yang mengendarai pikap Grandmax warna silver mengangkut dua peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh Cina dengan berat total 30 kilogram.

"Saat akan dilakukan penangkapan di pintu tol Sidoarjo sopir pikap MI alias Iyek, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara," tambah Kapolda Jatim Irjen. Pol. Imam Sugianto.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain mobil pikap grandmax warna silver, dua peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih (sabu) yang dibungkus dalam kemasan teh China. Per bungkus 1 kg total keseluruhan ada 30 bungkus dengan berat total 30 kilogram

Terhadap tersangka MI alias Iyek dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top