Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Catat 56 Persen PMI dari Jabar Berangkat Ilegal

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yani Sudarto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, menurutnya ada juga korban yang terkena TPPO dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial. Lalu menurutnya tak menutup kemungkinan perusahaan resmi juga berpotensi melakukan TPPO jika ujungnya tidak sesuai dengan komitmen awal.

"Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur, melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang. Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," kata Yani.

Dia mengatakan pelaku TPPO itu bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kemudian juga bisa terjerat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top