Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Buru Lima Tersangka Pembakar MA

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Ia meminta warga lebih kooperatif mendukung pencarian para pelaku yang terlibat dalam kejahatan itu dan meminta pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri.

"Apabila dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka Polres Metro Bekasi akan menggunakan cara-cara yang lebih tegas," katanya merujuk pada para tersangka pelaku.

Polisi menjerat kedua pelaku menggunakan pasal 170 ayat 2 huruf 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kalau para pelaku terbukti bersalah melanggar ketentuan itu mereka menghadapi ancaman pidana penjara 12 tahun. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top