Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Bongkar Kasus Pencurian dengan Modus ART

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Barang bukti yang telah diamankan yaitu tiga buah jam tangan mewah, empat perhiasan, satu buah tas yang total semuanya sekitar Rp500 juta, " katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.

Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap tersangka asisten rumah tangga (ART) dalam kasus pencurian di apartemen, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin (5/6) pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten, " kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/6).

Indrawienny menjelaskan awal mula kronologi pada hari Senin (5/6) pukul 18.00 WIB di Apartemen Casa DomaineTower 1 unit 11 D Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang terjadi pencurian barang berharga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top