Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Berhasil Menangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat, Kok Bisa Dicuri?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terjadi pencurian besi di lokasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan 5 orang tersangka pencuri besi yang sudah berlangsung selama enam bulan, lalu ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

"Ini cukup mencengangkan," ujar Erwin Kurniawan saat konferensi pers penangkapan tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Senin 8 November 2021.

Pihak kepolisian mengatakan masih mengembangkan kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap lima orang yang diduga pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.

Ditangkap pada 3 November 2021, kepolisian berhasil menangkap lima tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan dari hasil keterangan para pencuri, mereka telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan telah mencuri 111.081 kilogram besi atau lebih dari 100 ton besi.

Sementara itu, lima tersangka pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR menjalankan aksinya pada 30 Oktober 2021 sekira jam 02.00 dini hari. Erwin mengatakan kelimanya mencuri besi proyek kereta cepat milik PT Wika.

Perlu diketahui, petugas keamanan PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikup yang di dalamnya ada besi hasil curian.

Kapolres Erwin Kurniawan mengatakan atas perbuatan para tersangka pencuri besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top