Polisi Akan Periksa Dokter IDI Terkait Penganiayaan Penyidik KPK
Foto : istimewa
Argo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dimiliki penyidik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery.
"Gelar perkara dipimpin Kabag Wasidik dan diwalikili beberapa satuan kerja yang ada kaitannya seperti pengawas daerah, profesi dan pengamanan," pungkas Argo.
Akibat perbuatanya, Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Meski sudah menjadi tersangka, Hery tidak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. emh/ant/P-5
Baca Juga :
KPU Kota Tangerang Mulai Bayar Honor KPPS
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara
Komentar
()Muat lainnya