Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Tilang

Polda Tunggu Sikap MA soal Tilang Tanpa Sidang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menunggu sikap Mahkamah Agung (MA) tentang menindak pelanggar lalu lintas (tilang) tanpa melalui sidang. "Masih proses itu, kita masih proses. Bukan masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Jakarta, Jumat (28/).

Sebelumnya, Yusuf mendatangi MA untuk mengusulkan agar pelanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tak perlu melalui proses sidang.

Terkait payung hukum, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Tory Damantoro, mengatakan ada hukum yang perlu masih perlu dilengkapi, karena dasar hukum selama ini melekat pada pelakunya (orangnya).

"Nah, kalau tilang elektronik ini yang terkena itu adalah kendaraannnya, identifikasi kendaraan dan yang diprotes plat nomor bukan manusianya. Misalnya, Anda memakai mobilnya ibu, mobil atas nama ibunya, jadi yang terkena denda ibunya dan ibunya yang harus bayar," tuturnya.

Damantoro menjelaskan, pihaknya menilai ini merupakan sebuah perubahan peradaban. Kalau hanya terpaku dengan aturan-aturan yang lama. Padahal mengetahui masyarakat pelanggarannya luar biasa.

"Terutama para pengguna motor melawan arus, naik trotoar, dan membahayakan lain-lainnya. Termasuk kebut-kebutan, dan perkara rambu, sampai kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Kalau tidak ada secara sosial upaya menahan pelanggaran maka kecelakaan terus terjadi gitu," jelasnya.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan para pengendara nantinya akan terekam secara otomatis. Setelah data teridentifikasi, polisi akan mengkonfirmasi ke pengendara dan mengirimkan surat tilang ke rumahnya. "Justru itu kan ada metode konfirmasi kita kan. Kalau itu bukan pemiliknya kita konfirmasi," tuturnya.

Jika tak kunjung membayar denda, polisi akan memblokir STNK pengendara. Pengendara itu nantinya tidak bisa membayar pajak sebelum membayar denda tilang. "Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan harus bayar tilang dulu," ucapnya.

jon/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top