Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Tilang

Polda Tunggu Sikap MA soal Tilang Tanpa Sidang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Terutama para pengguna motor melawan arus, naik trotoar, dan membahayakan lain-lainnya. Termasuk kebut-kebutan, dan perkara rambu, sampai kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran. Kalau tidak ada secara sosial upaya menahan pelanggaran maka kecelakaan terus terjadi gitu," jelasnya.

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan para pengendara nantinya akan terekam secara otomatis. Setelah data teridentifikasi, polisi akan mengkonfirmasi ke pengendara dan mengirimkan surat tilang ke rumahnya. "Justru itu kan ada metode konfirmasi kita kan. Kalau itu bukan pemiliknya kita konfirmasi," tuturnya.

Jika tak kunjung membayar denda, polisi akan memblokir STNK pengendara. Pengendara itu nantinya tidak bisa membayar pajak sebelum membayar denda tilang. "Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan harus bayar tilang dulu," ucapnya.

jon/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top