Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Kerumunan

Polda Metro Terapkan Pembatasan Mobilitas di 35 Kawasan

Foto : ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat berjaga di Pos Pemeriksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di zona merah guna menekan kasus penyebaran COVID-19, Selasa (15/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, kemarin.
Sambodo menjelaskan pembatasan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas.
Pada kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang tinggal di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.
Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan.
Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di kawasan tersebut. "Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ujarnya.
Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut juga sama dengan yang sebelumnya, yakni pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Adapun posisi 35 kawasan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut, di antaranya 21 kawasan di Jakarta Pusat yang meliputi Jalan Sabang, Jalan Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, Jalan Apron. Wilayah Jakarta Timur, Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Selatan di Kemang, Bulungan.
Jakarta Barat meliputi Kawasan Kota Tua, Jalan Pemancingan, Srengseng. Jakarta Utara di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading.
Kemudian Tangerang Kota meliputi Jalan Kali Pasir, Jalan Banding Raya. Tangerang Selatan di Jalan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Clique Gading Serpong.
Depok di Jalan M. Yasin (depan STIE MBI), Jalan M. Yasin (depan McD). Bekasi Kota di Jalan Boulevard Selatan, Summarecon Bekasi. Kabupaten Bekasi di Cikarang Baru, Cifest Cikarang Selatan. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top