Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penjualan Obat

Polda Metro Segel Toko Obat di Pasar Pramuka

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Pedagang saat melayani calon pembeli di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyegel sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena kedapatan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan toko obat dengan inisial SE itu kini telah dipasang garis polisi dan menangkap seorang penjualnya berinisial R.
"Sudah kami tutup sekarang ini, kami segel dengan police line. Sebagai contoh buat (pedagang nakal) yang lain. Biar yang lain stop," kata Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/7).
Yusri kembali menegaskan kepada penjual obat untuk mengikuti aturan harga yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Terlebih di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19 saat ini. "Kalau memang sudah ditentukan oleh pemerintah tentang harga-harga eceran tertinggi, ya, tolong ikuti itu. Jangan menyusahkan, saya katakan lagi, jangan menyusahkan masyarakat," ujar Yusri.
Sebelumnya, penjual berinisial R tersebut diketahui menjual obat jenis Ivermectin dengan harga 475 ribu rupiah per kotak atau jauh dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemenkes, yaitu sebesar 7.500 rupiah per tablet atau 75.000 rupiah per kotak.
Kenaikan harga tersebut karena tingginya permintaan dari konsumen terhadap obat jenis Ivermectin yang penggunaannya harus berdasarkan resep dari dokter. Tak hanya itu, pihak yang boleh menjual obat jenis itu juga haru mengantongi izin berupa Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian.

Tabung Oksigen
Polda Metro Jaya juga akan menyelidiki kasus penipuan penjualan tabung oksigen secara daring. "Kami lakukan penyidikan juga yang bermain di media online. Akan kami lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri berharap masyarakat dapat menghentikan perilaku menari-nari di atas penderitaan orang lain. Dimana salah satunya dengan mengambil keuntungan dari masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
"Saya ingatkan, janganlah menari-nari di atas penderitaan orang. Akan kami temukan dan akan kami tindak tegas pihak-pihak yang menimbun, menaikkan harga, termasuk penipuan penjualan tabung gas (oksigen) di media online juga. Silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Surat Telegram dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sudah dilayangkan. Adapun bunyinya, seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono berisi poin-poin penting. Salah satunya adalah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku usaha yang coba-coba berspekulasi dalam penjualan obat dan alat kesehatan. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top