Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Sedangkan untuk melacak aset pemilikwebsitejudionline, Wira mengaku masih dalampenelusuran.
"Kami sedangtracingaset. Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu, " katanya.
Selanjutnya Wira menjelaskan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judionline, itu ada barang bukti handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai.
Kemudian atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Ancaman hukumannyapenjara maksimal 20 tahun, " kata Wira.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya