Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Judi Online

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 66 tersangka penyelenggara perjudianonlinedi wilayah hukumnya dalam kurun waktutiga bulan terakhir.

"Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar kegiatan daripada kegiatan perjudianonline," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Wira menjabarkan penangkapan tersangka tersebut dari sejumlahwebsitejudionlineseperti King1111, Sohib88, pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan Telagascatte.

Wira juga menambahkan para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, dompet elektronik (e-wallet), atau pulsa.

"Adapun permainan judi yang ditawarkan padawebsitetersebut diantaranya adalah slot,live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blakjack, poker, rolet, judi olahraga, dan lainnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk melacak aset pemilikwebsitejudionline, Wira mengaku masih dalampenelusuran.

"Kami sedangtracingaset. Untuk itu perlu koordinasi dengan pihak bank maupun nanti dengan pihak PPATK karena itu membutuhkan waktu, " katanya.

Selanjutnya Wira menjelaskan barang bukti yang sudah disita, antara lain barang bukti yang terkait dengan judionline, itu ada barang bukti handphone, kemudian komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, termasuk uang tunai.

Kemudian atas perbuatannya, 66 pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukumannyapenjara maksimal 20 tahun, " kata Wira.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top