Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

Foto : ANTARA/Ilham Kausar

Aiman Witjaksono (kedua dari kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

A   A   A   Pengaturan Font


Sementara itu Aiman Witjaksono menambahkan, dirinya mengaku bersyukur kasusnya dihentikan.

Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.


"Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ," katanya.


Menurut Aiman, proses seperti itutidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top