Polda Metro Ciduk Pengedar 250 Gram Sabu-sabu
Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) berikan keterangan dalam ekpos kasus penangkapan pengedar narkotika di Polda Metro Jaya, Senin (19/4).
FR juga dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya