Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Kalsel Ringkus Komplotan Gendam Modus Gandakan Uang

Foto : ANTARA/Firman

Barang bukti disita tim gabungan Macan Kalimantan Selatan dari komplotan gendam

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarbaru,- Polda Kalimantan Selatan membongkar komplotan gendam dengan modus penggandaan uang yang telah menipu banyak korban di berbagai daerah di sana.

"Ada empat pelaku MH (51), AH (43), SR (62) dan SE (25) kami tangkap hari ini di tempat persembunyiannya di Jalan Ahmad Yani, Km 21, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Banjarbaru Barat,Banjarbaru," kataKasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda KalimantanSelatan,AKBP Andy Rahmansyah, di Banjarmasin, Senin.

Komplotan ini diburu polisi setelah salah satu korbannya, wargaBanjarbaru, melapor ke Polres Tabalong setelah rugi Rp50 juta. Korban tergiur pada janji para pelaku yang bisa melipatgandakan uang milik korban itu.

"Jadi korban ini bertemu para pelaku di sebuah tempat di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada 22 April 2021 lalu hingga terjadinya aksi penipuan dengan gendam," kata Rahmansyah.

Satuan Reskrim Polres Tabalong didukung tim 2 Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan KalimantanSelatan yang dipimpinAKP Gita Suhandi Achmadi menyidik hingga berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku.

Tim Macan KalimantanSelatan juga berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Barat untuk meringkus tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Barang bukti yang turut diamankan berupa alat-alat untuk menjalankan aksi penipuannya yaitu dua lembar kain warna putih, satu gepok potongan kertas, satu buah guci keramik kecil dan satu buah tas kain kecil yang semuanya untuk ritual penggandaan uang.

Hasil pengakuan komplotan yang semuanya warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah itu kepada polisi, telah beraksi melakukan penipuan di 11 lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan aksi penggandaan uang karena modusnya beragam termasuk gendam ini hingga korban seakan tak sadar diperdaya," katanya.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top