Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Jatim Amankan 25 Ton Bom Ikan di Surabaya

Foto : ANTARA/DIDIK SUHARTONO.

PENGEMBANGAN KASUS I Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap pengembangan kasus kepemilikan bahan peledak ikan, di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) mengamankan 25 ton bom ikan dari sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih, di Surabaya, Senin (18/1) mengatakan dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua tersangka berinisial MB (43 tahun) merupakan perakit bom ikan dan WP (34 tahun) Dirut PT DTMK.

"Dari gudang itu polisi mengamankan barang bukti pottasium chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton," kata Yassin, saat merilis kasus tersebut di Ditpolair Polda Jatim.

Ia mengakui pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 23 Desember 2020 lalu.

"Waktu itu satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan diamankan. Selanjutnya dari hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim dan didapatkan lagi beberapa (25 ton) barang bukti lagi," katanya.

Pesan secara Lisan

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui modus yang digunakan adalah melakukan pemesanan potassium secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komisaris Utama (1Komut) PT DTMK.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan "Potassium Chlorate". Polisi menduga adanya indikasi pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

"PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN," ungkap Yassin.

Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan telah dilakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

Sementara dari hasil uji laboratorium, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. "Ahli labfor menerangkan bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator," kata Yassin.

Yassin mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini," ujar Yassin. n SB/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top