Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengamanan Nataru I Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Pembatasan

Polda Banten dan Lampung Perketat Pengamanan

Foto : ANTARA/Asep Fathulrahman

Cek Sertifikat Vaksin I Petugas Dinas Perhubungan meminta penumpang bis Antar Kota Antar Provinsi memindai data optik aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa data sertifikat vaksinasi COVID-19 di Terminal Pakukapatan Serang, Banten, Selasa (14/12). Pemda setempat menetapkan syarat adanya sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi warga yang akan bepergian untuk mencegah merebaknya kembali penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Banten dan Lampung bertekad untuk bersinergi dalam pengamanan natal dan tahun baru sehingga dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

SERANG - Polda Banten dan Polda Lampung serta pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi (rakor) eksternal dalam rangka persiapan pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, terutama di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, di Polda Banten di Serang, kemarin.

Rakor dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari dan para pejabat utama (PJU) Polda Banten serta dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, PJU Polda Lampung, Kadinkes Provinsi Banten, KSKP Banten, BMKG Provinsi Banten, KSOP Banten, dan Forkopimda Provinsi Banten.

"Rakor ini merupakan wujud kesiapan Polri, pemerintah daerah, dan segenap elemen masyarakat menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat dapat merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan aman di masa pandemi Covid-19," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Rudy mengatakan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah telah membuat kebijakan di antaranya pengaturan di rumah ibadah atau gereja, pengaturan perayaan Tahun Baru 2022, pengaturan tempat perbelanjaan, pengaturan di tempat wisata lokal, peniadaan mudik, pengaturan cuti periode libur natal dan tahun baru serta mobilitas masyarakat.

"Sejalan dengan adanya varian baru Covid-19 yaitu Omicron di Indonesia, kita harus tetap menjalankan arahan Presiden RI tentang pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment," kata Kapolda Banten.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top