PNS yang Bergabung dengan HTI Akan Diberikan Sanksi
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Asman Abnur, memastikan pegawai negeri sipil yang bergabung atau menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan diberi sanksi.
"Saat ini, kami sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7). Asman mengakui bahwa saat ini ada PNS yang merupakan anggota HTI.
Namun, ia masih menunggu laporan formal dari setiap institusi terkait. Misalnya, terkait ada beberapa dosen yang diduga menyebarkan ajaran HTI, Kemenpan-RB masih menunggu laporan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
"Nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri.
"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo. Tjahjo menjelaskan institusinya saat ini sedang meneliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya