Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PNS Hati-hati Berpose pada Masa Kampanye

Foto : ANTARA /Anis Efizudin

Sosialisasi Pilkada - Sejumlah anggota KPUD Temanggung berkostum wayang orang mengikuti kampanye ‘Nyoblos Njo..!’ di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (15/2). KPUD Temanggung terus aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat berpartisipasi menyukseskan pilkada serentak 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), 15 Februari-23 Juni 2018, harus berhati-hati ketika berpose menggunakan jari tangannya di media sosial. Apalagi saat berfoto bersama peserta pilkada. Meski pose jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf "V" merupakan lambang kemenangan (victory), bisa saja bermakna lain bila melakukannya pada masa kampanye hingga hari-H pencoblosan, 27 Juni 2018.

Kemungkinan besar PNS bakal berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Peserta pilkada di 171 daerah (13 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) pada tahun ini hampir semuanya ada yang bernomor urut 2, kecuali 10 daerah yang menggelar pilkada dengan satu pasangan calon. Di dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur, memang membolehkan PNS foto bersama dengan suami atau istrinya yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Namun, tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan. Sebelumnya, dalam surat Menpan RB, Asman Abnur, tertanggal 27 Desember 2017, tanpa pengecualian. Intinya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

SE Menpan RB tertanggal 2 Februari 2018 ada nuansa beda. SE ini memperbolehkan PNS/ASN mendampingi suami atau istrinya yang menjadi peserta pilkada selama tahapan penyelenggaraan pilkada, termasuk mendampingi suami atau istrinya pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan ke masyarakat. Hal ini pun sempat mewarnai pesta demokrasi di Jawa Tengah (Jateng). Seorang PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jateng bernama Siti Atikoh Supriyanti sempat berurusan dengan Bawaslu Jateng.

Dia mendampingi suaminya, Ganjar Pranowo, ketika mendaftar sebagai calon gubernur di KPU Jateng, pada 9 Januari 2018. Menanggapi SE Menpan RB terkait ketentuan bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon kepala daerah, Atikoh pada Minggu (4/2) mengaku sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. "Saya siap menerima risiko apa pun terkait dengan status ASN saya. Kalau disuruh milih antara status ASN dan seorang istri, saya pasti pilih sebagai istri," kata Atikoh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top