Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Sinjai

Foto : ANTARA/HO-KPU Sinjai

Flyer pengumuman KPU Sinjai tentang persayarakat bakal calon persoerangan pada Pilkada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengumumkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024.

"Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, dukungan paling sedikit 10 persen," kata Ketua KPU Kabupaten SinjaiMuhammad Rusmin saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin (6/5).

BerdasarkanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, lanjut dia, syarat minimal dukungan sebanyak 19.619 dukungan.

Jumlah tersebut pada sebaran minimal sebanyak lima kecamatan sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

"Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT pemilihan umum terakhir," ujar Rusmin.

Syarat minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 19.619 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 kecamatan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 334 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri atas surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK.

"Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK," ujar Rusmin.

Ia menegaskan bahwa Pengumuman Nomor: 437/PL.02.2-Pu/7307/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top