Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kendaraan Mudik

PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik.

"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

Penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturanekpentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara, kata Agus.

Pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan dapat memberikan himbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top