Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Angkutan Mudik

PNS Diimbau Tak Gunakan Mobil Dinas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta berfikir ulang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau para PNS DKI untuk bertanya kepada diri sendiri, apakah pantas kendaraan dinas dipakai untuk mudik. "Kalau keputusannya memang diperbolehkan, kita tanya ke hati nurani, pantas enggak sih kita pakai kendaraan ini?" ujar Sandi, di Pasar Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/5)

Penjelasan Sandi ini, menanggapi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang mengizinkan PNS memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Sandi mengatakan, mobil dinas adalah aset milik negara. Seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan negara.

Meski diperbolehkan, dia ingin mengingatkan kepada PNS DKI tentang hal itu. "Ini saya ingin mengetuk hati para PNS, mari kita tingkatkan kepedulian kita bahwa ini aset negara. Mari kita gunakan (mobil dinas) sebaik-baiknya untuk tugas dan fungsi yang melekat untuk masyarakat," ujar Sandi.

Sandiaga menyampaikan, ia sendiri terus mencoba memberi contoh kepada para PNS agar menggunakan mobil dinas semata untuk pekerjaan yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.

"Saya saja waktu mau kampanye (Gerindra) stres berat nih. Ini mau pake kelengkapan apa? PNS enggak boleh ada yang mendampingi saya selama kampanye kalau hari minggu. Mobil balik. Pakai mobil Sulaiman. Jadi itu karena saya enggak sampai hati," ujarnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran oleh ASN disampaikan Menteri PAN-RB Asman Abnur. Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara untuk mudik dimungkinkan, selama tak ada biaya kantor atau uang negara.

Padahal, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 (PDF) Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja yang juga dikeluarkan Asman menjadi dasar untuk melarang PNS menggunakan kendaraan dinas mudik.

Asman mengaku sedang menyusun aturan yang akan mengatur teknis pelaksanaan rencana itu. Dia berjanji, keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran yang tiba pertengahan Juni mendatang.

emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top