Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemerintahan Bersih

PNS Bekasi Dilarang Terima Parsel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang para aparatur sipil negara yang bertugas di daerah itu menerima paket atau parsel Lebaran dari pihak swasta guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan baik.

"Setuju dengan imbauan KPK tersebut, jadi tidak perlu diimbau lagi. Saya rasa ASN sudah memahami betul aturan tersebut," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Kamis (7/7).

Baca Juga :
Lomba Mewarnai

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan imbauan melalui surat tertanggal 4 Juni 2018 yang isinya menyangkut penerimaan uang, bingkisan atau parsel, fasilitas atau bentuk pemberian lain dari rekanan, pengusaha, atau masyarakat karena dapat disebut penerimaan tidak patut.

Ia menyebut hal tersebut sebagai langkah preventif dari praktik gratifikasi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Neneng menjelaskan bahwa dalam poin lainnya juga disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya kepada masyarakat atau pihak swasta. "Saya rasa imbauan KPK ini sangat tepat, karena hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top